Nov 27, 2008

Uang Rupiah Ditarik

Sesuai dengan penyampaian Deputi Bank Indonesia, S Budi Rochadi bahwa uang dengan nominal Rp 10.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- akan dicabut secara resmi.

"Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender)," lanjut S Budi Rochadi, dalam siaran pers, Kamis.

keempat uang tersebut adalah Rp. 10.000 dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien terbitan tahun 1998, uang Rp. 20.000 dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara terbitan tahun 1998, uang Rp. 50.000 dengan gambar muka pahlawan nasional WR Soepratman terbitan tahun 1999, dan uang Rp. 100.000 dengan gambar uang muka pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta yang berbahan polymer.
Namun, menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang tersebut, karena jangka waktu penukaran untuk bank umum sampai 2013 atau 5 tahun setelah penarikan pemberlakuan uang tersebut, dan bagi bank indonesia sampai 2018 atau 10 tahun.

0 komentar:

Post a Comment